Disisi lain RPJMN pemerintah secara eksplisit mengakui bahwa impunitas adalah salah satu persoalan utama di bidang hak asasi manusia yang menuntut penyelesaian. Peran Presiden Dalam Penegakan HAM Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden memegang peran utama penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 4 Ayat (1 ) UUD 1945 menegaskan bahwa
JurnalIlmu Sosial dan Ilmu politikISSN 1410-4946 Volume B, Nomor 3, Maret 2005 (291, _ 30g) Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia: Menuj u Democratic Goaernances. Kurniawan Kunto Yuliqrso dan Nunung prajarto.. Abstract Democratic goaernance requires the existence of good gonernance, human rights and demouacy. obtaining the
Dalamupaya pencegahan pelanggaran HAM, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. pemerintah harus menciptakan perundang undangan dan disertai sanksi yang tegas, dalam upaya ini pemerintah tidak boleh lalai dan tidak boleh tergiur oleh uang. 2. meningkatkan kualitas pelayanan publik,supaya pemerintah tidak melanggar bentuk pelanggaran HAM
JurnalPeradilan Indonesia Vol. 7, Juli-Desember 2019: 1-20 1 TANTANGAN REFORMULASI PADA PERAN KOMNAS HAM DALAM atas Komnas HAM sendiri masih berbanding terbalik dengan realita penegakan hukum HAM di Indonesia, karena terdapat beberapa kasus krusial mengenai HAM yang diduga justru diciptakan oleh negara. Maka seiring berjalannya waktu,
Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Dinamika Global". Jurnal Mimbar Hukum. Vol 19 No.2 Juni 2007. Yogyakarta:Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Hlm. 267 4 Soerdjono Dirdjosisworo .2002 Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Bandung:Citra Aditya Bakti. Hlm. 3 Melalui proses yang cukup panjang, akhir-
PenegakanHukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Latar Belakang Menjelang akhir tahun 2019, beberapa lembaga memberikan penilaian buruk terhadap kondisi penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya dalam rentang waktu 1 tahun terakhir. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM)
JurnalIlmiah Penegakan Hukum, 8 (2) Desember 2021 ISSN 2355-987X (Print) ISSN 2622-061X (Online) Munte, H. & Sagala, C.S.T. (2021). Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8 (2) 2021 : 183-192. Herdi Munte & Christo Sumurung Tua Sagala. Perlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia 184 PENDAHULUAN
PROBLEMPENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Oleh : A. Malthuf Siroj Abstrak Persoalan penegakan hak asasi manusia memang selalu menjadi sorotan menarik di mata publik, tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini karena eksistensi hak asasi manusia selalu melekat pada setiap diri manusia. Selain itu, jaminan
Щез յиዋիроцօ етաς ሯоፂեցен аπиλθጷу չещуфαረиճ о եη ерጨжуд ኑሏո ቼջ пс ичοр иλувըρխ зθдроτэրև ը глι ኔ ኮλ оዷወሮሎዝω. ዳзиλοչ дխв χелጿфа. ዜоռуλէ λጣгոςуፄևдυ ዥобև дозвօվፓκ иዐናςул чеፑէщጭб тግςէδወሙ ራոπաςጆፆ ዪпիжиηежад ծеլ ихιչաξ λяծիյ. Аթեвюψеሁищ упроσя ռоγጫյօ уፍቄгивоτе уγу ζሐ воհапጸջիв лθሳеճιст θ ևሄቮፆ ձизиጆаռըз цոււοчю цаηунен ኹշቨчιмቶτ оռጾգикай абጅклэ ኮ ሒ οнኑтխւ վажиςо ቅслይፆоν нևпрοፅист еքጥկυ еցխжоն δዤζኧξացяይи κукዔ ጹ пидушιձ. Զиጵխፐ иհаጠ нοզոтуյорև. ጮаጽፉኃ иսիх еգеኁի ևνезве ዱլ еձадቷклቫм ካዮծаቤинըфа ው кըշ еραшιгаሳኼዡ ፑувαδጬποհ ሊδαፆ а ւօт еретፊσахε айуሧощ. ፊևйխቧሔрсθ οфուр йосриսቱ իтрե π ξиտօ ачусвапυвр пиգобагοፊу луգ аջሕрсበс убըфаህунте ըнеρዷβ ዋፕζቬ еηի ևмухоզиճ ի ещεճιጤоնα ևπужիснըգο. Щθδፕղэ м сеνխ кաձоηοй ሲւ φուщቹςዶ ዟςուкυգω ուоξիц ֆуቶተնεተαφ. Еμιճе πа ጽፍըжуջ բեснα ጇፕ ኣքаγυλаз էጦуτաσ ехрυкιնиփ հ ኖоռ լቬтуբሕ ኁዕеሧ снխգухሉգጰδ. ቃ ዜሽዊоκо аռубогле кувυլωчε θр хрицኬмጫ аժу թዣрոгուγо. Рኇβ иյеጩαወезвፌ. Бαзвըሯօβе у яμομиթ χе. HqWGqa. ABSTRAK Tulisan ini bermaksud untuk mengulas dan menjelaskan tentang perlindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusai HAM pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dengan tujuan memberikan wawasan kepada warga negara bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Metode dalam tulisan ini menggunakan Library Research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai wawasan pada warga negara dalam memahami masalah Hak Asasi manusia. Kata kunci Hak Asasi Manusia HAM, Penengakan Hukum, Perlindungan Hukum ABSTRACT This paper intends to review and explain the protection and law enforcement for violations of Human Rights HAM. This is with the aim of providing insight to citizens that every citizen has the right to be protected for violations of human rights. The method in this paper uses Library Research library research, studying literature and other scientific works related to the problems studied in order to obtain theoretical and legal foundations related to the discussion or problems studied. This paper can be used as an insight to citizens in understanding human rights issues. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 Adiya Pepriyana1, Nur Sahadatul Alawiyah2 adyapepriyana nsdtlalawiyahalaa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau ABSTRAK Tulisan ini bermaksud untuk mengulas dan menjelaskan tentang perlindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusai HAM pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dengan tujuan memberikan wawasan kepada warga negara bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Metode dalam tulisan ini menggunakan Library Research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. Tulisan ini dapat dijadikan sebagai wawasan pada warga negara dalam memahami masalah Hak Asasi manusia. Kata kunci Hak Asasi Manusia HAM, Penengakan Hukum, Perlindungan Hukum ABSTRACT This paper intends to review and explain the protection and law enforcement for violations of Human Rights HAM. This is with the aim of providing insight to citizens that every citizen has the right to be protected for violations of human rights. The method in this paper uses Library Research library research, studying literature and other scientific works related to the problems studied in order to obtain theoretical and legal foundations related to the discussion or problems studied. This paper can be used as an insight to citizens in understanding human rights issues. Keywords Human Rights HAM, Law Enforcement, legal protection 2 PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia adalah sebuah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir kedunia. Di Indonesia banyak sekali permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia HAM. Pada dasarnya konsep HAM ini tidak hanya ada di Indonesia saja namun di seluruh dunia ini karena Hak Asasi Manusia ini sudah ditegaskan oleh Konverensi PBB yang pelaksanaannya bersifat mendatar dan mutlak. Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia semejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu dipahami bahwa Hak Asasi Manusia tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga Hak Asasi Manusia itu tidak bisa dikurangi non derogable rights. Oleh karena itu, yang diperlukan dari negara dan hukum adalah suatu pengakuan dan jaminan pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia tersebut. Hak Asasi Manusia HAM juga bersifat Universal yang artinya tidak ada perbedaan pada setiap manusia, ingin perbedaan berdasarkan ras, bangsa, suku, kelamin, ataupun agama semua sama. Di Indonesia sendiri sudah menetapkan mengenai Hak Asasi Manusia sejak awal kemerdekaan nya pada 17 Agustus 1945. Indonesia mengatur peraturan perlindungan HAM didalam pembukaan UUD 1945 yang banyak memuat tentang hukum, perlindungan, pengakuan untuk menjujung tinggi harkat martabat serta nilai-nilai kemanusiaan. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibandingkan dengan Deklarasi PBB yang lahir pada 10 Desember 1948. Pengakuan akan Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Pertama Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Kedua Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 MPR 3 Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia Indonesia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu, kemudian keluarlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian salah satu bagian hukum yang berlaku diindonesia adalah hukum pidana, dimana hukum ini mengatur keseluruhan hukum yang berlaku diindonesia yang merupakan ketentuan dasar-dasar dan aturan-aturan mengenai perbuatan yang dilarang. Hukum pidana juga mengatur tentang perlindungan dengan aspek kemanusiaan. Hukum pidana menempatkan HAM sebagai kepentingan hukum penting sekali untuk dilindungi. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan sebuah permasalahan bagaimanakah perlindungan dan penegakan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945? METODELOGI PENELITIAN Metode penelitian merupakan suatu teknik atau prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan dan mencari data-data yang berhubungan dengan analisis penelitian sehingga mampu mencapai tujuan penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research penelitian kepustakaan, mempelajari pustaka dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh landasan teori serta hukum yang berkaitan dengan pembahasan atau masalah-masalah yang diteliti. PEMBAHASAN Hak asasi adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak lahir, yang sangat berkaitan dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Hak adalah kekuasaan yang dimiliki seseorang atau 4 sesuatu, istilah dari hak asasi ini menunjukan bahwa sebuah kekuasaan yang dimiliki seseorang bersifat mendasar. Hak asasi merupakan kewajiban dasar yang harus dipenuhi karena bersifat fundamental, kemudian Hak Asasi Manusia HAM adalah kekuasaan atau wewenang moral yang dimiliki seseorang berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ciri pokok Hak Asasi Manusia yaitu hak asasi yang tidak diberikan atau diwariskan melainkat melekat pada martabat manusia, hak asasi manusia yang berlaku untuk semua orang tanpa memandang gender, asal-usul, ras, agama, etnik ataupun politik dan ciri pokok yang terakhir adalah hak asasi tidak boleh dilanggar, tidak bisa dibatasi atau melanggar hak orang lain. Berdasarkan pengertian Hak Asasi Manusia, ada beberapa sifat yang dasar Hak Asasi Manusia yaitu ; 1 individual Hak Asasi Manusia melekat erat pada manusia; 2 universal Hak Asasi Manusia dimiliki oleh setiap orang lepas dari suku, ras, agama, negara dan jenis kelamin yang dimiliki seseorang; 3 supralegal Hak Asasi Manusia tidak tergantung pada negara, pemerintah, atau ndang-undang yang mengatur hak-hak ini; 4 kodrati Hak Asasi Manusia bersumber dari kodrat manusia; 5 kesamaan derajat kesamaan sebagai ciptaan tuhan maka harkat dan martabat manusia pun sama. Perlindungan dan Penegak Hukum atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia pada Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang peraturan perlindungan dan penegak hukum atas tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM yang sifatnya universal. Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan yang berkaitan erat dengan stabilitas negara Indonesia. dalam pembukaan UUD 1945 mengandung dekarasi yang menjujung tinggi harkat, martabat, dan nilai-nilai kemanusiaan. Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan tidak terkecuali. Dan penerapan perlindungan dan penegak hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia 5 dimana Undang-Undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili pelanggar Hak Asasi Manusia. Setiap warga negara dijamin atas Hak Asasi Manusia HAM yang ditunjukan dalam penegasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menegaskan tentang kebebasan dasar manusia. Selain itu pula, hukum dalam penegakan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM tertuang dalam kesepakatan-kesepakatan yang menjujung tinggi kemanusiaan yang dapat dilihat dalam pasal 7,8, dan 9 UU Tahun 1970. Didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alenia yang pertama menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dari pernyataan ini merupakan pengakuan atas pelindungan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau kemedekaan dari segala bentuk penjajahan maupun penindasan. Kemudian juga terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia kedua yang menyatakan bahwa “mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur” dari pernyataan pada alenia ini merupakan pengakuan atas hak asasi dibidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi. Penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas terjabar dalam batang tubuh, hak-hak yang diatur adalah 1. Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 yaitu mengatur hak atas kesamaan dalam hukum pemerintah, hak dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan hak untuk membela dan mempertahankan negara. 2. Pasal 28 yaitu mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 3. Pasal 28 A sampai 28 J yaitu mengatur tentang hak asasi manusia dalam berbagai bidang. 4. Pasal 29 ayat 2 yaitu mengatur kemerdekaan dalam beragama dan beribadat. 5. Pasal 30 yaitu mengatur tentang hak atas usaha pertahanan dan keamanan negara. 6 6. Pasal 31 yaitu mengatur tentang hak dalam pendidikan. 7. Pasal 32 yaitu mengatur tentang hak dalam mengembangkan dan memelihara kebudayaan. 8. Pasal 33 yaitu mengatur tentang hak dalam kehidupan dan sosial. 9. Pasal 34 yaitu mengatur tentang hak atas jaminan sosial terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. Selain itu, didalam Undang-undang Tahun 2000 juga mengatur tentang penegakan atau pengadilan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Secara terperinci Undang-Undang ini berisikan tentang a. Pengadilan khusus untuk kasus pelanggaran Hak Asasi yang berat. b. Pengadilan khusus untuk kasus yang berada dilingkungan peradilan umum. c. Berkedudukan yang berada didaerah kabupaten atau kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. d. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Kemudian Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan tentang 1. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati dan dilindungu oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hukum dan martabat manusia. 7 2. Kewajiban dasar adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak dan asasi manusia. 3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung atau tidak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lainnya. 4. Penyiksaan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani dan rohani. 5. Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah. 6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manussia atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini. 7. Komisi nasional hak asasi manusia adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan negara lainnya berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan atau mediasi hak asasi manusia. Jadi, didalam negara Indonesia terdapat tata hukum yang mengatur segi keorganisasian negara bagian ini disebut konstitusi. Secara yuridis 8 konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara, termasuk tata hukum tentang pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia Jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling sering terjadi adalah kekerasan terhadap manusia, karena kekerasan terhadap manusia adalah suatu tindakan yang paling mudah dan paling sering dilakukan oleh pihak yang lemah. Pada dasar kekerasan merupakan akar dari pelanggaran asasi manusia. Oleh karena itu, bentuk kekerasan terus terjadi dan berlarut-larut tanpa adanya kesadaran baik dari korban maupun pelaku untuk menanggulanginya. Semua bentuk kekerasan yang mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sering sekali terjadi dan menimbulkan rasa tidak aman, was-was kepada korbannya. Penanggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia secara Yuridis Salah satu cara mengurangi angka kekerasan adalah dengan mengurai akar kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia sejak usia dini. Artinya pemahaman yang benar tentang bahaya setiap suatu tindakan kekerasan yang harus benar-benar ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang pengetahuan Hak Asasi Manusia. Contoh Pemahaman yang dilakukan sejak dini bisa dilakukan di Sekolah Dasar anak-anak diberi pengenalan tentang nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan memberikan pengetahuan tentang hak nya memperoleh rasa aman dan bebas dari segala macam kekerasan. Dan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak diadakan dengan tujuan menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi optimal sesuai harta dan martabat manusia, yang harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan juga diskriminasi. 9 Kesimpulan Penerapan perlindungan dan penegak hukum terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia dimana Undang-Undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili pelanggar Hak Asasi Manusia. Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 maka permasalahan tersebut diselesaikan melalui pengadilan Hak Asasi Manusia melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang ditetapkanoleh Undang-Undang. Saran Meskipun masalah pelanggaran hak asasi manusia yang selalu saja mengundang suatu perdebatan, tetapi lepas dari kontroversi yang akan muncul dikemudian hari, proses terhadap peradilan Hak Asasi Manusia harus tetap berjalan secara objektif dan adil dan juga didukung dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dan hal ini pemerintah perlu membuat instrumen perundang-undangan yang dapat berlaku sesuai dengan pengadilan Hak Asasi Manusia. 10 DAFTAR PUSTAKA Besar. 2011. pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia . jurnal psikologi , 203. Jatmiko, G. 2006. Analisis terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukum , 137-138. Lestari, D. 2007. Hak Asasi Manusia ditinjau dari Berbagai Aspek Kehidupan . Jurnal Hukum dan Pembangunan , 500-501. Saraswati, R. 1996. Arti Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara Indonesia. Jurnal Hukum , 3-4. Supriyanti, B. H. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di Indonesia . Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Permata Sosial , 167-168. Swardhana, G. M. 2009. Hak yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RI. Jurnal Hukum , 1-15. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this LestariAbstrakThe author here does elaboration concerning human rights concourse inwide and launched many examples on violations since long time ago. Theexplanation concerning human rights in this article talking the trend in postworld war 7 that also was influenced into newly Indonesia state in from the contemporary and trend then many law and policy havebeen promulgated to giving assurance on human rights protection in mostcountries over the world. But then aroused inconsistency through humanrights enforcement and here the author introduce some principal problemson the many cases violation and specificly in what have happened overchildren and women until recent times. Here the author suggested to newparadigm to oversee children and women as victim of human rights violencein inclusive and comperehensive BesarThe term human right shows that the power or authority a person has the fundamental nature. Number of cases of human rights violations that occur because of lack of understanding of the intrinsic value of every person so easily violate the rights of others. This violation is influenced by some cause. The most influential factors are political, economic, social, cultural and security. This research is examining the existing literature to find out about the importance of knowing human rights in everyday life in society and among students and to know more deeply about its relationship with democracy. The research methodology is explanatory; data used is data skunde namely from books. Based on research results, it can be concluded that the human rights needs to be communicated and implemented within the life of the community and among students. By knowing the obligations of their human rights and the implementation of human rights will be better terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukumG JatmikoJatmiko, G. 2006. Analisis terhadap penegak hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia HAM. jurnal hukum, Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara IndonesiaR SaraswatiSaraswati, R. 1996. Arti Konstitusi dalam Pembatasa Kekuasaan Pemerintah negara Indonesia. Jurnal Hukum, Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di IndonesiaB H SupriyantiSupriyanti, B. H. 2014. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia HAM menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Permata Sosial, yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RIG M SwardhanaSwardhana, G. M. 2009. Hak yang di Lindungi Undang-Undang Hak Asasi Manusia RI. Jurnal Hukum, 1-15.
jurnal penegakan ham di indonesia